AKURAT.CO, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi diminta untuk segera mengambil langkah yang cepat dan tepat terkait pengelolaan sampah di wilayahnya.
Ketua Koalisi Kawal Indonesia Lestari (KAWALI) Provinsi Jawa Barat, Edvin Gunawan, mengungkapkan bahwa permasalahan lingkungan hidup di Kabupaten Bekasi sangatlah kompleks. Terutama soal sampah-sampah berserakan yang relatif tidak terkelola dengan baik.
Edvin menyebutkan, di area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng contohnya, sampah masih tidak terkelola dengan baik sistem angkut buangnya. Menurut Edvin, hal itu jelas merugikan banyak pihak, khususnya yang masyarakat sekitar Desa Burangkeng.
Edvin menjelaskan, Pemkab Bekasi harus banyak melakukan pembenahan dan perbaikan dalam pengelolaan TPA tersebut. Menurutnya, ada banyak hal yang harus dievaluasi oleh Pemkab Bekasi.
Edvin menegaskan, Pemkab Bekasi harus serius dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 18 tentang Persampahan yang sudah dibuat sejak 2008 silam. Edvin mengakui, tidak mudah memang dalam menjalankan Undang-Undang Persampahan tersebut, namun Pemkab Bekasi bisa untuk terus belajar dalam mengimplementasikannya.
“Dengan segala kendala dan dinamika dalam mewujudkan Pengelolaan sampah yang baik dan keberlanjutan, Pemkab Bekasi harus segera mengambil langkah-langkah yang cepat, tepat dan holistik untuk permasalahan tata kelola sampahnya,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu (23/11/2019).
Edvin mengaku khawatir jika TPA Burangkeng justru akan menjadi sumber permasalahan bagi masyarakat sekitar. Sebab jika tidak dikelola secara serius, maka TPA Burangkeng sewaktu-waktu bisa menimbulkan gejolak sosial di tengah masyarakat.
“Dengan efek open dumping, penanganan pengolahan IPAL yang masih minim yang dikhawatirkan akan berdampak ke resapan air tanah dan merusak persawahan dan kualitas air tanah yang dikonsumsi oleh warga desa Burangkeng,” ujarnya.
Edvin menambahkan, Pemkab Bekasi bisa menerapkan teknologi waste to energy atau teknologi termal dalam pengelolaan sampah akhir, mengingat keterbatasan lahan, agar pengurangan sampah di TPA dapat secara signifikan bisa teratasi.[]