Di sisi lain, dampak dari rusaknya tutupan hutan (deforestasi) akibat pengundulan hutan secara masif menjadi sorotan utama. Bencana banjir bandang di kawasan wisata Guci terjadi karena kombinasi faktor alamiah seperti struktur geologi yang labil dan iklim basah dengan curah hujan ekstrem yang membuat tanah tidak stabil. Akibatnya, ketika hujan deras turun, air tidak terkontrol dan struktur tanah mudah terbawa arus sehingga memicu terjadinya bencana.

Aktivitas di wilayah hulu (bukit dan lereng) yang terbukti memiliki daya rusak terhadap hutan dan menyebabkan banjir besar, jelas merupakan sebuah kejahatan lingkungan yang serius. Para pelaku harus dibawa ke ranah hukum pidana agar tercipta efek jera yang nyata!

Kang Bie, Ketua DPW KAWALI Jawa Tengah, mendesak pemerintah untuk membuka data dan identitas perusahaan terkait yang diduga kuat telah melakukan pelanggaran serta berdampak pada timbulnya bencana, khususnya di Wisata Guci, Tegal, dan Jawa Tengah secara menyeluruh. Pemerintah harus tegas melaksanakan undang-undang dan memberikan sanksi berat. Jika tidak, pemerintah berisiko dicap melakukan pembiaran dan menjadi bagian dari perusak lingkungan yang menyebabkan bencana alam.

Merujuk pada Pasal 50 ayat (2) huruf c UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pelaku perusakan hutan terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda yang berat.

Begitu juga dengan pejabat yang lalai terhadap tugas pokok dan fungsinya (tupoksi), mereka bisa dipidanakan atau dikenakan sanksi tegas. Pejabat pemerintah yang lalai dalam tupoksinya dapat dikenai sanksi administratif, dan dalam kondisi tertentu, sanksi pidana, tergantung pada sifat dan dampak kelalaian tersebut.

Sanksi administratif ini diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, di mana pelanggaran disiplin akibat kelalaian dapat dikenakan sanksi berjenjang.

Terakhir, rekonstruksi pascabencana menjadi bagian penting dan wajib dalam penanganan untuk membangun kembali infrastruktur, sarana, prasarana, serta memulihkan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Namun, ke depan harus ada evaluasi menyeluruh terkait regulasi, agar tata kelola kawasan hutan tidak lagi ditunggangi oleh kebijakan yang salah dan sarat dengan kepentingan transaksional (“deal-deal”) kelompok tertentu.

Tinggalkan Balasan