Bekasi – Koalisi Kawali Indonesia Lestari (KAWALI) DPD Bekasi Raya melayangkan tudingan serius atas dugaan pelanggaran sistematis dalam pengelolaan sampah oleh PT Samator. Lembaga ini menilai, ada indikasi kuat bahwa sampah perusahaan diangkut pihak swasta, namun dibuang liar alih-alih dikelola sesuai regulasi.

Sofian, Ketua DPD KAWALI Bekasi, menyebut praktik ini sebagai bentuk pengabaian aturan dan potensi perusakan lingkungan berkedok rekomendasi. “Ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tapi dugaan pembodohan publik. Pihak swasta mengantongi suket, tetapi di lapangan, sampah non-ekonomis menghilang dari rantai pengawasan dan tidak sampai ke TPA Burangkeng. Di mana akuntabilitasnya?” tegas Sofian dengan nada tinggi.

Lebih lanjut, KAWALI menyoroti maraknya TPSS liar yang diduga menjadi ‘solusi akhir’ ilegal bagi sampah perusahaan. “Ini bukti kegagalan pengawasan. Dinas Lingkungan Hidup mewajibkan rekomendasi, tetapi di sisi lain, pembuangan liar justru tumbuh subur. Ada apa dengan pengawasan UPTD Wilayah 3?” tanya Sofian.

Sofian secara khusus menyoroti kinerja amburadul UPTD Wilayah 3 Kabupaten Bekasi. Menurutnya, lembaga ini gagal melakukan survei mendalam sebelum menerbitkan rekomendasi, dan abai dalam melakukan monitoring pascapenerbitan izin. “Ini bukan lagi soal lemah, tapi diduga ada pembiaran yang terstruktur. Jika sampah bisa ‘hilang’ begitu saja, siapa yang diuntungkan?” tambahnya.

Sebagai bentuk tekanan, KAWALI mendesak Pemda Bekasi untuk mengaudit seluruh rekomendasi pengelolaan sampah swasta, mengusut tuntas alur sampah PT Samator, dan memberikan sanksi tegas, baik kepada perusahaan pengangkut maupun oknum di dalam pemerintahan yang lalai.

“Kami tidak akan berhenti mendesak. Jika pemerintah tidak bertindak, kami akan eskalasi ke tingkat pusat dan publikasi data lapangan. Ini soal keberlanjutan lingkungan dan keadilan untuk warga Bekasi,” tutup Sofian dengan penuh tekanan.

Tinggalkan Balasan