EMBANG AKTUALDETIK.COM – Gedung DPRD Kabupaten Rembang kembali di gruduk warga terdampak limbah bersama didampingi Koalisi KAWALI Indonesia Lestari, LSM LP3I, LSM BPPI dan LeSPem, kamis (12/12/2020).
Puluhan warga terdampak limbah jatisari sebelumnya melakukan orasi kekesalannya terhadap limbah yang sudah berbulan bulan menggunung di Desa Jatisari, kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang.
Pasalnya hingga dilakukannya Audensi Limbah tersebut belum juga mendapat penanganan yang serius dari para stakeholder dan pemilik limbah tersebut juga belum diketahui.
Audensi yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Rembang Ridwan, S.H., M.H tersebut dihadiri puluhan warga terdampak yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Rembang (FMPLR), LSM LP3I, LSM BPPI, Kolaisi KAWALI Indonesia Lestari Provinsi Jawa Tengah.
Serta dari OPD diantarannya UPP Kelas III Rembang, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rembang, Polres Rembang, Kejaksaan Negeri Rembang, Bidang Ekonomi Pemerintah Kabupaten Rembang, dan Dinas Perijinan Kabupaten Rembang.
“Audensi kedua lebih kearah mendengarkan perkembangan dari penulusuran rekan rekan OPD agar masyarakat dapat mendengar langsung dengan difasilitasi DPRD Kabupaten Rembang”, ujar Ridwan, SH., MH yang memimpin rapat audensi.
Audensi diawali dari pemaparan Ketua Forum Masayarakat Peduli Lingkungan Rembang (FMPLR) Buma Subkhan.
“Gara gara adanya limbah di jatisari dan beberapa desa lainnya warga sekarang sudah mulai menjerit karena pertanian mereka yang mati seperti Pohon cengkeh yang mengering sehingga sudah tidak bisa dipanen, tanaman bawang yang mati bahkan ternak ternak mereka juga terkena imbas dari adanya limbah tersebut”, ungkap Buma selaku ketua FMPLR.
“Warga datang kesini lagi karena ingin mengadu kepada wakil rakyatnya bahwa dari audensi yang pertama hingga dilakukannya audensi kedua warga belum juga merasakan efek apa-apa, justru dengan tidak adanya tindakan serius dari para stakeholder warga sekarang semakin susah”, lanjutnya.
“kami butuh penanganan yang serius terhadap limbah limbah tersebut bukan lagi janji janji saja, masa iya puluhan ribu ton sampai tidak bisa diketahui pemiliknya, rakyat butuh kejelasan, rakyatmu sekarang sedang sengsara karena ulah pengusaha nakal yang membuang limbah sembarangan”, pungkasnya.
Diinformasikan sebelumnya, pada 14 Oktober 2020 DPRD Kabupaten Rembang juga telah mengadakan Audensi bersama warga terdampak melalui FMPLR dan didampingi beberapa LSM yang ada dan menemui hasil kesepakatan audensi diantara limbah tersebut akan segera di tangani secepatnya.
Dalam kasus limbah tersebut dari Pihak FMPLR juga sudah melakukan pengaduan langsung ke Pihak Penegak Hukum Kemnetrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKKUM KLHK) dengan nommor aduan #200988,
Namun dalam perjalanan pelaporan tersebut diinformasikan diminta penanganannya oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rembang.
Pihak KAWALI yang turut mendampingi warga terdampak juga ikut menyampaikan terkait limbah tersebut.
“Berdasarkan penulusuran dari KAWALI terkait limbah tersebut unsurnya sama dengan limbah dari hasil penjernihan kelapa sawit atau sering disebut SBE (Spen Bleaching Earth) yang masuk dalam kategori limbah B3 sesuai dengan PP No. 101/2014 dengan kode B413”, ungkap Heri Hermawan selaku Ketua KAWALI Jawa Tengah.
“Limbah tersebut sangatlah serius karena kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan tampak jelas efeknya bagi manusia dan lingkungan diantaranya bau yang sangat menyengat, tanah menjadi berminyak, dan apabila terdapat genangan genangan air maka belatung belatung juga akan mulai bertembaran di limbah tersebut”, sambungnya.
“Temen temen FMPLR juga sudah mengadukan ke GAKKUM KLHK terkait limbah tersebut dan sepertinya ada warga juga yang sudah mengadukan ke kepolisian terkait limbah tersebut, jadi menurut kita penanganan limbah ini sudah tidak bisa ditunda lagi”, pungkasnya.
Beberapa LSM yang ikut hadir dalam Audensi terebut juga menyuarakan hal yang sama terkait limbah tersebut agar segera dipindahkan dari lokasi tersebut dan tidak lagi berada di Kabupaten Rembang.
“Kami tidak rela Rembang jadi tong sampah, kami berharap Pemerintah tidak hanya diam saja melihat tumpukan puluhan ribu ton limbah menggunung di rembang”, ungkap Sunardi Ketua LSM LP3I Kabupaten Rembang
senada dengan LSM LP3I dari LSM BPPI juga menyuarakan hal yang sama terkait limbah tersebut.
“Ini sudah urgent, masyarakat butuh kepastian terkait penanganan limbah di sluke, kami tidak rela rembang dikotori dengan limbah ilegal dan penjarakan pembuang limbah ilegal di rembang”, ungkap Imam Ketua LSM BPPI Rembang.
Bambang Wahyu Widodo ketua LeSPem (Lembaga Study Pemberdayaan Masyarakat) Rembang juga menyuarakan hal yang sama terkait lambannya penaganan limbah di Sluke.
“Mana mungkin puluhan ribu ton limbah menggunung di rembang sampai tidak diketahui oleh Pemerintah Rembang jelas jelas itu dikirim dari luar rembang, kalo memang pihak Polres maupun DLH Rembang tidak mampu menangani limbah tersebut kami akan mengadukan lebih atas lagi, masyarakat sudah lama menderita akibat adanya limbah tersebut”, jelasnya.
Banyaknya protes terkait lambannya penanganan limbah tersebut menjadikan Pimpinan Rapat Audensi Ridwan, SH., MH turut mempertanyakan langsung kepada para stakeholeder yang turut hadir dalam audensi.
Pihak UPP Kelas III Rembang selaku pengelola pelabuhan yang mana limbah tersebut bersandar di pelabuhan Rembang menyampaikan,
“Kami akui kalo memang kapal tongkang yang membawa material limbah tersebut tujuannya ke rembang dan bersandar di pelabuhan rembang,
Dan kami menyampaikan juga bahwa kapasitas kami ada pada kelengkapan administrasi terkait kelengkapan kapal dan muatannya saja untuk kegiatan yang sudah diluar pelabuhan itu diluar kami”, ungkapnya.
ditanya terkait asal kapal pembawa limbah pihak UPP Kelas III Rembang menyampaikan,
“Kapal bertolak dari Pelabuhan Kuala Tanjung Riau dengan nama perusahaan pengirim PT. ASAHAN MAS NABATI dan tujuan berlabuh Pelabuhan Rembang dengan Perusahaan Bongkar Muat (PBM) yaitu PT. PBM TIRTA KENCANA”, Lanjutnya.
“Terkait siapa itu pemilik dan pemesannya itu diluar ranah kami, dan muatan itu ternyata limbah berbahaya itu yang lebih tahu dinas lingkungan hidup”, jelasnya.
Mendapat banyaknya kritikan dari masyarakat terdampak maupun LSM pihak Dinas Lingkungan Hidup menyampaikan beberapa hal
“Berawal dari surat permintaan konfirmasi dari media pantuaonline.com yang di layangkan kepada DLH Rembang kami langsung melakukan penelusuran terkait keberadaan limbah tersebut dan memang benar adanya,
Hingga munculah audensi pertama yang mana kami menyampaikan bahwa kami memang awalnya tidak mengetahui keberadaan limbah tersebut,
Sebelum cek lokasi serta kami juga sudah mendapat konfirmasi dari DLH Provinsi Jawa Tengah dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jakarta”, ungkap PJ Kepala Dinas Lingkungan Hidup Rembang.
“Setelah kami mengetahui bahwa limbah tersebut sekarang sedang ditangani pihak Polres Rembang maka kami saat ini hanya menunggu hasil dari Kepolisian” jelasnya.
Ketika ditanya terkait apakah limbah tersebut sudah memiliki ijin atau tidak, PJ Kepala Dinas LH menyampaikan
“Kapasitas kami hanya memberikan ijin terkait lokasi penampungan limbah sedangkan ijin pengelolaan nya ada pada Kementrial Lingkungan Hidup dan lokasi yang dijadikan penampungan limbah dari Dinas Lingkungan Hidup Rembang tidak pernah mengeluarkan ijin apapun tekait limbah tersebut” Lengkapnya.
Dinas Perijinan Kabupaten Rembang juga senada dengan Dinas Lingkungan hidup terkait limbah,
“Dinas Perijinan Kabupaten Rembang belum pernah mengeluarkan ijin apapun terkait limbah terebut, hanya saja kami menerima pengajuan prinsip atas nama PT. LINTAS LIMBAH NUSANTARA namun itu baru pengajuan” jelasnya.
Pihak Polres Rembang yang diwakili oleh Kasat Intel menyampaikan
“Terkait Limbah tersebut benar adanya sudah ada pelaporan ke kami dan Kami dari Polres Rembang akan Profesional dan Proporsional dalam menangani kasus limbah yang berada di sluke terebut hanya saja kami belum dapat menyampaikan keseluruhan dikarenakan masih dalam ranah penyidik yang mana Penyidik bersifat independent” Jelasnya.
“Kami mengapresiasi warga dan rekan rekan LSM yang sudah menggunakan jalur yang tepat dalam menyampaikan pendapat, Kami terbuka dalam menangani kasus dan kami selalu menjaga komitmen kami untuk profesioanal,
Silakan kawal kami bagi Rekan rekan LSM maupun warga silakan apabila ada pihak pihak yang ingin dijadikan saksi terkait limbah tersebut silakan sampaikan ke kami”, pungkasnya.
Tanggapan dari Pihak Polres Rembang di jawab senada pihak Kejaksaan Negeri Rembang yang turut hadir dalam audensi tersebut,
“Sebetulnya kami masih sangat prematur untuk menyampaikan terkait limbah hal tersebut karena kami dari Kajari Rembang belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari temen temen Polres Rembang,
Rapi kami berjanji apabila sudah masuk ke ranah kejaksaan negeri, kami akan profesional dalam menangani kasus tersebut selama semua aspek sudah dilengkapi” Jelasnya.
# M.Taufiq/ HR.MA.