Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi di desa Sibanggor Julu, Roburan Lombang dan Sirambas, Mandailing Natal, Sumatra Utara ini sudah tewaskan 5 warga. Lalai lagi dan juga saat lebaran kedua kebakaran bikin panik warga saat sholat Jumat. Bupati Mandailing Natal pernah membekukan izin PT SMGP pada 9 Desember 2014 dengan pertimbangan bahwa perusahaan ini sudah membuat masyarakat menjadi korban dan tahap eksplorasi sudah tahap merusak lingkungan dan menimbulkan bencana alam. Anehnya ijin kembali dikeluarkan izin baru oleh Kementrian ESDM pada April 2015. Ada orang kuat dibelakangnya atau alasan investasi?- May 17, 2021
Kabar kematian 5 warga di desa Sibanggor Julu, Roburan Lombang dan Sirambas, Mandailing Natal, Sumatra Utara di awal tahun 2021 ini masih terasa. Betapa tewasnya 5 warga di area pengoperasian perusahaan PT Sorik Merapi Geothermal Power (SMGP) dinilai telah melukai hati masyarakat karena Kementerian ESDM berikan izin kembali PT SMGP?
PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) inilah pemicu kematian warga sipil dan sejumlah orang dirawat di rumah sakit. Kementrian ESDM dalam hal ini Dirjen EBTKE menyetop oprasional sementara saat itu. Dalam sebuah zoom meeting yang saya ikuti Dirjen EBTKE hanya hadir sebentar sisanya sama stafnya. Hiruk pikuk saat zoom itu tak ada pihak perusahaan PT SMGP yang harusnya bertanggung jawab, namun phak ESDM sepertinya pasang badan.
Dan memang mereka pasang badan menyampaikan informasi bahwa kasus sudah ditangani dan keluarga korba sudah dapat pergantian. Pergantian sejumlah nyawa dengan sejumlah anh angka rupiah begitu mudahnya PT SMGP yang dipantau oleh Dirjen EBTKE ESDM. Ini absurd. Seperti punya kuasa membeli nyawa manusia atas musibah itu, lalu Kementrian dalam hal ini Dirjen EBTKE kemudian memberikan jalan dan kembali beropersionalnya PT SMGP. Ini makin aneh.
“Harusnya pemerintah tegas mencabut ijin bukan malah kembali memberikan ijin kembali, Hukum Lingkungan UU 32/2009,” jelas Puput dari Koalisi Kawali Indonesia Lestari (KAWALI) kepada EnergWorldIndonesia, Senin 8 Maret 2021. Akankah Nyawa hanya bisa dibeli, dimana hati nuranimu?
Betapi begitu cepat dan tak ada proses hukum bagi pemilik perusahaan. Nyawa yang 5 orang mati hanya dibayar uang tak ada proses hukum. Saya juga tak paham kenapa ini bisa terjadi. Tapi jika ini dzolim maka warga adalah korban utama. Lagi-lagi rakyat jadi korban.
LSM Koalisi Kawali Indonesia Lestari yang paling getol mengkritisi atas kasus ini sangat teguh dan terus melakukan investigasi atas kasus ini. Laporan Monitoring dan Investigasi Aktifitas PT. Sorik Marapi Geothermal Power di Kecamatan Puncak Sorik Marapi – Madina Sibanggor – Puncak Sorik Marapi 31 Januari – 5 Februari 2021 menyusul 5 Tewas karena gas beracun H2S. Akibat itu semua ada baiknya ini menjadi koreksi bagi perusahaan yang lalai hendaknya ditindak, jika perlu dan malu harusnya juga pemberi regulasi atas ketidak-becuskan usaha yang penuh risiko ini hendaknya para pemangku kepentingan pejabat berwenang baiknya mundur saja. Dalam hal ini tentunya di Menteri ESDM dan Dirjen EBTKE yang langsung punya kaitan. Mau kah Menteri ESDM Mundur? Saya nunggu responnya.
Investasi besar
Data dari KAWALI ditemukan bahwa PT SMGP (PT Sorik Marapi Geothermal Power) adalah anak Perusahaan dari OTP Geothermal. Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi di desa Sibanggor Julu, Roburan Lombang dan Sirambas, Mandailing Natal, Sumatra Utara. Perusahaan ini adalah perusahaan Konsorsium dari Origin Energy 47,5 %, Tata Power 47,5 % dan PT Supraco Indonesia 5%. Perusahaan ini berdiri sejak 2010. Diperkirakan akan menghasilkan energi listrik sebesar 240 MW. Nilai Investasi yang dikucurkan untuk proyek ini sebesar $ 850 juta, Nilai investasi dari Tata Power $ 125 juta. Investasi yang lumayan besar, makanya seperti silau akan dana investasi yang besar itu lalai dan mengakibatkan matinya nyawa manusia pun terus saja dikasih izin.
Tapi lalai kok terus diulang. KAWALI menilai yang terjadi berulang kali ini bahwa indikasi perusahaan tidak mampu melakukan aktivitas sesuai SoP, “Kementerian terkait sebagai pemberi izin adalah pihak yang harus bertanggung jawab,” kata Faisal dari Kawali.
Data KAWALI juga menyebutkan bahwa SMGP pernah ditolak oleh warga karena dalam praktiknya, tidak ada sosialisasi terlebih dahulu kepada warga di sekitar lokasi. Pada 11 November 2014, sempat ada aksi besar untuk menolak keberadaan perusahaan tersebut, satu orang tewas dan belasan lainnya di bawa ke kantor polisi.
Bahkan Bupati Mandailing Natal sudah membekukan izin PT SMGP pada 9 Desember 2014 dengan pertimbangan bahwa perusahaan ini sudah membuat masyarakat menjadi korban dan tahap eksplorasi sudah tahap merusak lingkungan dan menimbulkan bencana alam, namun kembali dikeluarkan izin baru oleh Kementrian ESDM pada April 2015
Pada April 2016 : Komunitas Mandailing Perantauan sudah mempertanyakan ke Kementrian ESDM terkait dengan akuisisi 100 % PT SMGP kepada KS Orka (Singapura). Komunita Mandailing Perantauan merasa di curangi karena tenyata PT SMGP hanya menjadi agen asing untuk menguasai lahan di Mandailing Natal. Tak begeming juga ESDM seperti tutup mata. Padahal didalam Permen ESDM no 37 Tahun 2018 tentang Penawaran wilayah kerja pana bumi, pemberian izin panas bumi dan penugasan pengusahaan panas bumi.
Ketua KAWALI SUMUT menjelaskan Aktivitas PT. SMGP yang abai terhadap pelaksanaan SOP / Safety Prosedure dan tidak Mengutamakan Keselamatan Warga, menyisakan trauma mendalam bagi warga utamanya Kelompok Perempuan dan Anak, yang dalam hal ini harus mendapatkan pemulihan Traumatik / Mental ( Trauma Heeling ) dan proses pemulihan tersebut menjadi kewajiban bagi perusahaan PT. SMGP dan Pemkab Madina untuk melaksanakannya secara intensif.
Rangkaian insiden yang terjadi pada wilayah operasional PT. SMGP membuktikan bahwa aktifitas perusahaan Abai dan lalai terhadap pelaksanaan SoP / Safety Prosedure dan hal tersebut menjadi indicator bahwa, Operasional PT. SMGP dilapangan tidak Mengutamakan Keselamatan Warga. Dalam penyelesaian konflik PT. SMGP mengutamakan kekuatan Finansial sebagai kekuatan dalam penyelesaian. Perusahaan tidak pernah melibatkan warga dalam proses kajian dan sosialisasi AMDAL. Perusahaan tidak pernah menyebarkan Peta wilayahkerja kepada masyarakat. Perusahaan tidak ada memasang plang / himbauan / rambu yang meng-informasikan terkait aktifitas perusahaan memiliki resiko tinggi.
Semenjak perusahaan diambil alih oleh SMGP, aktifitas yang dilakukan sama sekali tidak menerapkan SOP yang benar dan terkesan abai terhadap SOP. Pemasangan Pipa penyaluran panas Bumi yang tak sesuai dengan Safety Prosedure. Perusahaan tidak memiliki Early Warning Sistem. Manajemen PT. SMGP = Manajemen Level Kampung, walopun operasional PT. SMGP yang berlisensi International.
Insiden yang terjadi akibat aktivitas operasinal PT. SMGP, melahirkan beberapa catatan penting yang harus diperhatikan dan segera dilaksanakann oleh Pemerintah sebagai Pengambil Kebijakan. Mendesak Pemerintah dalam hal ini pemberi izin agar menghentikan aktifitas perusahaan / Tutup / Hentikan Aktifitas operasional PT. SMGP
Libatkan Warga Dalam proses Penyusunan dokumen SoP / Safety Prosedure dengan perspektif Mengutamakan Keselamatan Warga. Pemulihan trauma Terhadap warga terdampak. Memberi kompensasi kepada warga terdampak.
Nah kini apakah menteri ESDM Arifin Tasrif akan memberikan komentar atau hanya diam saja. Jadi kalau dihitung yang mati akibat beroperasinya PT. SMGP sudah 6 orang. Tahun 2021 5 dan Pada 11 November 2014 saat aksi besar menolak keberadaan perusahaan tersebut, 1 orang tewas.
Apakah tega nyawa ditukar dengan hanya dibayar dengan uang, sedang perusahaan tak ada ditindak secara hukum. Ini negara hukum ya pak. Harusnya ditegakan meski ada investasi yang untung buat negeri paling lewat pajak. Tapi soal nyawa adalah hal yang terpenting apalagi ini warga biasa tak berdosa. Jadi beranikanh menESDM mundur, sebagai rasa tanggung jawab demi para korban itu?