Raport Merah LH untuk Pemprov Sumsel
Jakarta, trustmedia.id
Provinsi Sumatera Selatan terdiri dari 17 Kabupaten/Kota, 212 Kecamatan, 354 Kelurahan,2.589 Desa, dengan Luas 91.592 KM2, dan jumlah penduduk per 2017 mencapai 8.267 juta jiwa, dengan Palembang sebagai ibukota provinsi, senin 5/6/2022.
Candra Anugrah Ketua DPW Kawali Sumsel Memberikan pernyataan sikap terkait Pengelolaan Lingkungan yang pada prinsipnya harus bermanfaat secara sosial, ekonomi dan lingkungan dengan memperhatikan adat istiadat dan budaya setempat. Didalam pelaksanaannya terjadi perbedaan akan data dan informasi yang ada, kondisi ini menimbulkan konflik ditingkat tapak.
Konflik dimaksud bisa terjadi antara Masyarakat dengan Pemerintah (KLHK), Masyarakat dengan Pemda, Masyarakat dengan Pemegang Konsesi, maupun masyarakat dengan masyarakat didalam kawasan hutan. Kondisi tersebut tentu harus segera ditangani dan diberikan solusi yang tepat dan menguntungkan semua pihak tanpa meninggalkan koridor hukum yang berlaku, ujarnya.
Masyarakat harus diberi ruang yang proporsional untuk menjadi pilihan utama dalam mengkontrol lingkungan melalui lembaga-lembaga serta individu yang memiliki kapasitas di bidang nya ,dinamika pembangunan telah mendorong terjadinya peningkatan eksploitasi sumber daya alam ,dan pada praktiknya disisi lain pemerintah mengabaikan nilai – nilai keberlanjutan dalam pengelolaan lingkungan hidup,cermin kesenjangan dan pengintregasian dimensi lingkungan hidup dalam perencanaan berfokus hanya pada potensi komerial belaka di banding nilai – nilai keberlanjutan lingkungan.
Konsep negara hadir dalam dalam pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat dan untuk menyelesaikan berbagai permasalah rakyat semakin nampak dilakukan oleh Pemerintah saat tini, tegas Candra.
Secara nasional, komitmen tersebut dituangkan dalam RPJMD 2015-2019 dan diteruskan dengan RPJMD 2020-2024, dan secara otomatis menjadi strategi dari berbagai kementerian dan badan non kementerian dalam menyusun berbagai kegiatan.
erikutnya, sesuai kebutuhan dibentuk struktur kelembagaannya secara hirarki, mengangkat pejabat-pejabat eselon yang akan mengisi dan menjalankan tugas-tugasnya baik di tingkat pusat maupun daerah. Dan, dari aspek arah kebijakan dan pelaksanaan tugas diterbitkan berbagai regulasi dan ditunjang dengan sumber pendanaan negara yang memadai.
Membangun lingkungan hidup dan meningkatkan ketahanan bencana dan perubahan iklim tertuang dalam agenda RPJMD 2020-2024, Komitmen ini diarahkan melalui kebijakan 1) peningkatan kualitas lingkungan hidup, 2) peningkatan ketahanan bencana dan iklim, serta 3) pembangunan rendah karbon, tuturnya.
Koalisi Kawali Sumsel melihat bahwa capaian yang dilakukan pemerintahan HD&MY dalam menjaga dan melindungi lingkungan terlihat rendah karena telah mengabaikan sejumlah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Diantara yang terlihat nyata adalah rencana pemindahan Kantor Gubernur dikawasan Keramasan Kertapati yang menurut kami tidak sejalan dengan perda mengenai tata ruang.
Disamping rencana dan sejumlah kebijakan yang mungkin melanggar aturan, “Kami juga melihat sisi pengawasan yang dilakukan pemerintahan HD&MY belum cukup maksimal”, imbuhnya.
Seperti dalam tuntutan kami sebelumnya terkait pengawasan terhadap aktivitas pertambangan. Kami mencatat, Pemberian Proper Biru terhadap perusahaan perusak lingkungan yakni PT Bara Alam Utama dan PT Sriwijaya Bara Priharum, menjadi catatan buruk dalam pemerintahan ini. Rekomendasi yang diberikan oleh pemerintah daerah itu, seolah mengamini kerusakan lingkungan yang terjadi di Sumsel.
Sehingga kami Mewakili Masyarakat dan Pecinta Lingkungan meminta komitmen dan ketegasan Gubernur untuk mencabut Proper Biru kepada dua perusahaan itu sampai permasalahan lingkungan yang mereka lakukan selesai atau sanksi yang mereka terima dijalankan.
Belum lagi korporasi yang kebal hukum seperti PT Musi Prima Coal dan kontraktornya PT Lematang Coal Lestari yang meskipun telah mendapat sejumlah sanksi, masih tetap beroperasi mengeruk ‘emas hitam’ dari Sumsel.
Atas dasar itulah, patut diduga telah terjadi mal administrasi dan politik sandera karena Pemprov Sumsel terkesan diam dan tidak berbuat apapun menghadapi rusaknya lingkungan akibat berbagai aktivitas pertambangan ini.
Sampai saat ini, pemerintah provinsi dan Gubernur terlihat diam dan tidak bereaksi ataupun memberi respon terhadap aspirasi kami dan aspirasi kawan lain pegiat lingkungan yang terus memperjuangkan kelestarian lingkungan untuk masyarakat Sumsel. Atas dasar itu pula, kami kawali Sumsel, merangkum tuntutan kamis sebelumnya menjadi sebuah penilaian tegas dalam kepemimpinan Gubernur Herman Deru dan Wakil Gubernur Mawardi Yahya berupa: “RAPOR MERAH DALAM KEBIJAKAN LINGKUNGAN” (RED/30.004)