Rembang – Polisi menetapkan beberapa orang tersangka kasus dugaan pembuangan limbah kelapa sawit yang berada di Desa Jatisari Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Namun hingga saat ini belum ada tersangka yang ditahan.
“Ada beberapa nama (tersangka) yang sudah kami ajukan di gelar perkara. (Tersangka) lebih dari satu,” jelas Kasat Rekrim Polres Rembang AKP Bambang Sugito saat ditemui wartawan di Mapolres Rembang, Kamis (25/3/2021).
Sugito menjelaskan para tersangka belum ditahan karena beberapa pertimbangan dari penyidik. Di antaranya yakni soal terperiksa yang kooperatif.
“Ada subjektifitas penyidik dalam menyamakan hak-hak seseorang,” lanjutnya.
Bambang belum bersedia mengungkap detail soal jumlah, identitas dan peran atau keterlibatan para tersangka. Dia mengatakan para tersangka dijerat dengan pasal Pasal 102 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Nanti ada gelar kedua, gelar perkara itu ada tahapan tiga kali. Rangkaian gelar perkara ini perlu kita lakukan sehingga rangkaian penyelidikan dan penyidikan kami benar-benar bisa sempurna. Keterlibatan para tersangka nanti akan kami sampaikan setelah rangkaian gelar selesai,” urai Bambang.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Koalisi Indonesia Lestari (Kawali) Jawa Tengah, Heri Hermawan, pernah mengungkapkan masyarakat telah mengeluhkan limbah penyaringan sawit di Kecamatan Sluke, Rembang. Hal itu disampaikan Heri pada Januari 2021 lalu.
“Selama dari bulan April (2020), Kawali mendapat curhatan dari masyarakat terkait datangnya puluhan ribu ton limbah B3 dari luar Jawa, atau limbah penyaringan sawit. Berbahaya karena memiliki bau yang sangat tajam, bersama masyarakat kita menindak lanjuti permasalahan ini. Ternyata mereka (Dewan) tidak tahu akan limbah tersebut. Masyarakat terdampak, kita, belum tahu siapa pemilik limbah tersebut,” urai Heri pada Rabu (20/1).