Jakarta, Trustmedia.id– Pemerintah Provinsi dan Pusat dinilai perlu turun tangan untuk menyelesaikan masalah proyek tambak Ilegal di Karimun Jawa. Sebab, proyek tersebut berada di wilayah kawasan wisata dan hutan lindung serta menyangkut harkat hidup masyarakat asli yang menggantungkan hidupnya dari sana, Kamis 26/01/2023.
Manager Kampanye Kawali Nasional Syahreza Pahlevi mengatakan, proyek-proyek tambak ilegal yang tidak memenuhi izin amdal dan keamanan terhadap dampak lingkungan, banyak mendatangkan hal negatif terhadap lingkungan dan kearifan budaya lokal sehingga pemerintah provinsi dan pusat harus segera turun tangan sebelum semuanya terlambat.
“Jangan kalah dengan arogansi pengusaha tambak. Pemerintah harus berani mengambil sikap tegas sebagai pihak yang menentukan kontrol dan pemecahan masalah lewat kebijakannya. Sesuai dengan UU no.10 tahun 2020 tentang Cipta Kerja” Imbuh Syahreza
Sudah banyak pihak yang menyampaikan kritik mengenai proyek- proyek Tambak Ilegal di karimun Jawa tersebut. Beberapa kementerian, praktisi, pemerhati, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga mahasiswa menilai perusakan alam karimun jawa sarat dengan kepentingan pengusaha.
“TAMBAK di karimun Jawa berdampak pada sosial, ekonomi,lingkungan dan Budaya. Tidak banyak manfaatnya,
Terindikasi ada pemaksaan kehendak dari Para pengusaha tambak, entah siapa dibeking di belakang para pengusaha terkait tambak ini.
Syahreza,Manager Kampanye dan PSD KAWALI Nasional mempertanyakan alasan tambak-tambak ini tidak di tindak tegas dan di hentikan, padahal pelaporan sudah kami sampaikan bersama warga terdampak.
Proyek-proyek tambak ini dinilainya cacat regulasi dan tidak memiliki kajian lingkungan yang baik.
“Kalau tetap diteruskan, sama saja pemerintah memiskinkan warganya secara terstruktur,” ucapnya.
Tambak membuat masyarakat lokal setempat yang notabene kebanyakan nelayan dan guide wisata di karimun Jawa menjadi terdampak, mencari hasil laut dan kunjungan parawisatawan, Alhasil kemampuan ekonomi mereka akan melemah. Tambak juga membuat masyarakat terpaksa kehilangan usaha budidaya rumput lautnya, karena adanya tambak dan berdampak pada lingkungan. Ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM) semua warga negara berhak mendapat lingkungan yang baik. (RED/30.004/PERWAKILAN/Gusti suryo wigatyo, S.H/081311663908)