JEPARA (SUARABARU.ID) – Lambatannya penanganan kasus kerusakan lingkungan di Karimunjawa akibat limbah tambak udang yang mencemari lingkungan, membuat Kawali Jepara melayangkan surat laporan ke Presiden Joko Widodo dan Kapolri.
Menurut Tri Hutomo, permasalahan lingkungan hidup di wilayah Karimunjawa terjadi sejak tahun 2018 akibat dampak udang yang tidak mengantongi ijin, namun tetap dibiarkan eroperasi. Akibatnya kerusakan lingkungan semakin masif. “Kami menduga ada bekingan kuat di aktivitas tambak udang hinghga bisa terus beroperasi,” ujar Tri Hutomo Ketua Kawali Jepara
Tri Hutomo juga menjeaskan, Balai TNKj selaku pemegang mandat pengelola Taman Nasional Karimunjawa dan Pemkab Jepara, seolah tidak berdaya dan tidak bisa bersikap tegas terhadap kerusakan terumbu karang dan penebangan hutan mangrove. “Tidak nampak ada penindakan usaha tambak udang yang sudah beroprasi maupun yang akan beroparsi. Juga tidak dilakukan pemantauan terhadap kualitas air buangan dari tambak udang,” terang Tri Hutomo
Ia juga menjelaskan, limbah yang dihasilkan dari air buangan kolam tambak dapat mempengeruhi perairan laut Taman Nasional Karimunjawa (TNKj) yang di dalamnya terdapat ekosistem terumbu karang yang menjadi ikon wisata Karimunjawa sebagai Wisata unggulan Nasional.
Tri Hutomo juga menjelsakan, Koalisi Kawali Indonesia Lestari (KAWALI) Kab. Jepara melalui keterangan sekretarisnya, telah mengirim surat resmi kepada Presiden RI dan Kapolri untuk menindak sekaligus membongkar bekingan penambak udang vaname ilegal yang ada di Karimunjawa yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) dan Cagar Biosfer Dunia oleh UNESCO.
Surat resmi ke Presiden dengan lampiran ratusan tanda tangan warga penolak tambak udang adalah upaya kami untuk menyelamatkan Karimunjawa dari kerusakan yang lebih parah karena belum ada tindakan tegas di lapangan. “Bahkan terus terjadi pembukaan lahan baru tambak udang di Karimunjawa. Ini terkesan semakin masif tanpa ada yang mengendalikan. “terang Rizqin Faozin.
Ketua Kawali Jepara Raya Tri Hutomo menjelaskan, Kawali Jepara meminta perhatian kepada Presiden dan Kapolri supaya bisa tegas dan serius untuk membongkar oknum-oknum bekingan pada kegiatan usaha ilegal dalam penegakan semua kegiatan usaha sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku untuk menyelamatkan Karimunjawa.
Sebab ada dugaan kuat terjadi intimidasi-intimidasi yang dilakukan oleh oknum-oknum untuk membungkam suara-suara kritis akan dampak yang telah ditimbulkan. Hal ini jangan sampai terjadi pembiaran, karena negara ini ada undang-undang yang mengaturnya yang tentunya semua warga negara memiliki hak asasi untuk hidup terbebas dari rasa takut dan bersuara. Jika ini dibiarkan akan merugikan masyarakat dan alam Karimunjawa.
Menurut Tri Hutomo, permasalahan tambak udang di KSPN Karimunjawa harus segera mendapatkan kejelasan solusi, tindakan, maupun status pulau Karimunjawa sebagai destinasi unggulan pariwisata nasional bahkan dunia.
“Pembukaan lahan untuk tambak udang tanpa mengikuti tahapan aturan yang benar di Karimunjawa justru berpeluang besar dapat merusak lingkungan, jalan dan keindahan laut Karimunjawa, yang selama ini menjadi unggulan dalam pengembangkan usaha pariwisata yang harus dilindungi, sehingga tentu dapat berdampak pada sektor pariwisata. “pungkas Tri Hutomo