PJ Bupati Muba, Apriyadi. (dok/rmolsumsel.id)
Sebanyak lima perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mendapat penilaian peringkat proper merah dari Kementerian LHK untuk tahun 2022.
Mereka terdiri dari empat perusahaan tambang, yakni PT Astaka Dodol, PT Baramutiara Prima, PT Buana Bara Eka Pratama dan PT Manggala Alam Lestari. Sementara satu lagi adalah perusahaan plat merah PTPN VII Unit Betung.
Aktivis lingkungan, Kawali Sumsel menilai, proper merah yang diterima oleh perusahaan tambang di Kabupaten Muba ini menjadi preseden buruk bagi pengelolaan lingkungan di Kabupaten yang sejatinya merupakan Kabupaten terkaya di Sumsel itu.
Dalam lingkup aktivitas pertambangan, pembinaan dan pengawasan, menurut Kawali menjadi domain dari Inspektur Tambang Sumsel yang merupakan perpanjangan tangan Kementerian ESDM. Kendati demikian, tak dapat pula dilepaskan dari tanggung jawab pemerintah daerah.
“Kita tidak menyalahkan aktivitas pertambangan yang mungkin berkontribusi kepada masyarakat. Tapi kalau inspektur tambang tidak bekerja, maka Pemkab yang harus dominan dalam kasus ini,” tegas Ketua Kawali Sumsel, Chandra Anugerah.
Ditegaskannya lagi, Pj Bupati Apriyadi dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muba harus lebih proaktif dan menjadikan lima perusahaan ini contoh buruk yang tidak patut ditiru oleh perusahaan lain.
Permasalahan di Kabupaten Muba akan terus terakumulasi tanpa ketegasan dari pemerintah. Sehingga menurut Chandra, Pemkab harus terjun langsung dan hadir di tengah masyarakat.
Cara lain, adalah berkoordinasi dengan lembaga internal maupun eksternal yang concern dalam pengawasan lingkungan menjadi cara lain agar Kabupaten Muba tidak terus menjadi sorotan dalam ranah pelanggaran lingkungan ini.
“Sebagai bentuk tanggung jawab, Apriyadi harus bisa memaksimalkan kewenangan yang dimilikinya menjaga lingkungan untuk kesejahteraan masyarakat,” ungkap Chandra.