Jepara – Javanewsonline.co.id |Koalisi Kawali Indonesia Lestari (Kawali) Kab Jepara, melalui keterangan Kadiv Humas, akan mengajukan audensi kepada Presiden RI dan Kapolri, untuk menindak sekaligus membongkar penambak udang vaname ilegal yang ada di Karimunjawa.
Hal itu akan dilakukan setelah surat penolakan tambak udang di Karimunjawa dari Kawali tertanggal 5 Maret 2022 yang ditujukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Balai Taman Nasional Karimunjawa, Gubernur, Bupati serta dinas-dinas terkait belum mendapat respon baik. Bahkan pembukaan-pembukaan lahan baru tambak udang di Karimunjawa terkesan semakin masif.
Ketua Kawali Jepara Raya Tri Hutomo memberikan penjelasan beberapa dasar atas langkah yang akan ditempuh, diantarannya keberadaan tambak ilegal itu telah menciderai Karimunjawa yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategi Pariwisata Nasional, sesuai PP No 50 Tahun 2011, dengan payung hukum UU NO 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan.
Bahkan, kata Tri, masih ada 5 regulasi lagi yang menjadi penguat atas kebijakan dengan ditetapkannya Karimunjawa sebagai KSPN. Berdasarkan data yang dimiliki Kawali Jepara Raya, saat ini mencatat, dari 128 petak tambak yang beroperasi terdiri dari 18 orang pemilik yang ada di Karimunjawa, hanya 3 petak yang tercatat sebagai tambak tradisional.
Itu artinya dari luas total hampir 32 Ha yang telah beroperasi, lanjutnya, hanya 0,5 Ha yang tercatat sebagai tambak tradisional. “Tentunya ini sudah tidak sesuai RTRW dan pola ruang Kab Jepara Perda No 2 Th 2011-2031, sehingga bisa dipastikan tambak di Karimunjawa tidak memiliki ijin lokasi tata ruang,” ungkapnya.
Menurutnya, ijin lokasi pemanfaatan ruang adalah perijinan dasar, sehingga bisa dipastikan perijinan tambak tidak bisa diterbitkan karena tidak ada kesesuaian perijinan dasar. Selain itu, KLHK sampai saat ini belum memberikan rekom untuk usaha tambak udang.
Lebih lanjut, Ketua Kawali Jepara Raya menjelaskan, bahwa 3 persyaratan dasar dalam perizinan berusaha adalah KKPR, merujuk pada PP 21 Tahun 2021, yakni Persetujuan Lingkungan (PL) PP 22 Tahun 2021 dan PBG/SLF merujuk pada PP 16 Tahun 2021. “Sehingga bisa disimpulkan, Perizinan Berusaha hanya dapat diterbitkan apabila 3 persyaratan dasar telah dipenuhi oleh Pelaku Usaha,” jelas Tri.
Ketua Kawali Jepara mengatakan, perizinan merupakan bentuk kepastian, bahwa pelaku budidaya harus memiliki standar budidaya yang baik, yakni menjaga kelestarian alam dan lingkungan sosial, serta mentaati hukum yang berlaku, sehingga bisa mendukung ekowisata yang salah satunya adalah menjaga keseimbangan pemanfaatan lingkungan, dengan hasil ekonomis yang akan didapat.
Sehingga kelestarian alam Karimunjawa akan terjaga berkelanjutan sebagai Kawasan Strategi Pariwisata Nasional. Maka dari itu, Kawali Jepara meminta kepada Pemerintah untuk menindak tegas tambak udang ilegal yang ada di Karimunjawa. “Jangan sampai mereka yang tidak mengikuti aturan, malah merusak alam dan lingkungan di Karimunjawa sebagai aset pariwisata nasional, yang berdampak langsung pada sektor pariwisata dan kelestarian lingkungan, tentunya masyarakat yang akan mengalami kerugian,” tegas Tri Hutomo.