ilustrasi: Salah satu kasus pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Musi Prima Coal menjadi sorotan beberapa waktu ke belakang. (rmolsumsel)
Kewenangan Inspektur Tambang untuk menyetop aktivitas perusahaan tambang yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan di Sumsel dinilai masih belum berjalan. 

Hal ini disampaikan oleh Ketua Kawali Sumsel, Chandra Anugerah saat dibincangi Kantor Berita RMOLSumsel, Rabu (14/12). Bahkan menurutnya inspektur tambang Sumsel terkesan lemah meski memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan.

“Sampai sejauh ini kami belum melihat ada tindakan tegas dari Korit Sumsel atas apa yang terjadi (pencemaran dan kerusakan lingkungan) di sejumlah wilayah, khususnya di sekitar tambang di Sumsel,” ungkap Chandra.

Perusahaan masih bisa terus beroperasi walaupun secara administrasi telah mendapatkan sanksi dari instansi terkait. “Masih bisa jalan kok selama ini. Malah ada yang sudah dapat sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup tidak ada penghentian sama sekali,” kata Chandra.

Leave a Reply