inijabar.com, Kabupaten Bekasi
– Ketua Umum Koalisi Kawali Indonesia Lestari (KAWALI) Puput TD Putra, menyoroti gagalnya pengawasan pemerintah terhadap pencemaran yang dilakukan oleh PT Fajar Paper.

Padahal menurutnya pada Pasal 112 UU no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkunan Hidup, setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

“Kasus dampak kerusakan lingkungan yang di lakukan pihak Fajar Paper pernah di tanggani oleh Ditjen Gakkum dan terkoordinasi dengan Ditjen PSLB3 KLHK RI lalu ada memutuskan dan merekomendasikan sangsi atas pelangaran yang telah di lakukan pihak perusahaan,”ujarnya.

Terkait kasus baru yang mencuat kembali dengan dugaan adanya pencemaran air sungai di lokasi perusahaan Fajar Paper, saat ini mendapat perhatian dari pihak DPRD setempat dan telah di lakukan penyidakan dan uji lab oleh pihak DPRD.

“Harapan ini agar proses instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) agar dipantau danndi kelola dengan baik dan berkelanjutan, pihak pemerintah kabupaten atau dinas terkait harus melakukan pemantauan rutin, kan di regulasi jelas pihak perusahaan dan pelaksana tugas harus melakukan pelaporan dan melakukan pemantauan lingkungan per enam bulan, terkait pengelolaan Lingkungan dan pemantauan lingkungannya,” jelasnya kepada inijabar.com, Rabu (31/03/2021).

Lanjut dia mengatakan Fajar Paper pernah terkena sanksi berkaitan pengelolaan dan pembuangan limbah di sekitar lingkungan perusaahaan tersebut berdiri sehingga mencemari lingkungan setempat.

“Fajar paper itu sudah kena sanksi dari Gakkum KLHK RI terkait dengan pencemaran lingkungan di area fajar paper itu mesti diawasi, sanksi tersebut salah satunya pihak fajar Paper mengalokasikan CSR sebesar yang nominalnya kalo tidak salah hampir 12 milyar,” untuk penanganan dampak Covid 19 ungkapnya

Menurutnya, pemerintah harus menindak tegas perusahaan atau oknum yang nakal dan telah sengaja mencamari lingkungan di Kanal Cikarang Bekasi Laut (CBL) di Kalijaya, Cikarang Barat.

Hal itu sudah diatur dalam UU RI No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

PP RI No.20 tahun 1990 tentang pengendalian pencemaran air. PP RI No. 18 tahun 1999 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

PP RI No.19 tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara dan/atau perusakan laut. PP RI No. 27 tahun 1999 tentang amdal

Dengan demikian, Puput meminta agar pemerintah setempat tegas dalam menegakan peraturan hukum (Lingkungan) dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku pencemaran lingkungan.(mam)

Leave a Reply