Palembang, kota dengan luas wilayah 400,61 km² yang terbagi menjadi 18 kecamatan dan 107 kelurahan, menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan sungai-sungainya.

Dengan topografi didominasi oleh daratan rendah, kota ini dialiri banyak sungai, termasuk Sungai Musi, yang membelah kota menjadi dua wilayah: Seberang Ulu dan Seberang Ilir.

Selain itu, terdapat tiga sungai besar lainnya: Sungai Komering, Sungai Ogan, dan Sungai Keramasan yang memiliki ratusan anak sungai yang dulunya menjadi jalur transportasi penting menuju daerah pedalaman.

Namun, Ketua DPW Kawali Sumsel, Chandra Anugerah, mengungkapkan keprihatinan atas perubahan fungsi sungai-sungai ini, yang kini banyak beralih dari daerah tangkapan air menjadi kawasan pemukiman dan pusat kegiatan ekonomi.

Fungsi anak sungai yang dulunya sangat vital kini mulai terdegradasi. Banyak sungai yang ditimbun dan berubah fungsi, menyebabkan hilangnya kemampuan sungai dalam mendukung keseimbangan ekologi dan kebutuhan air bersih masyarakat,” ujar Candra dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Sabtu (19/10/24).

Chandra menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta untuk menjaga kelestarian sungai. Berdasarkan data yang ada, Kota Palembang kini memiliki 114 sungai dan anak sungai, di mana Sungai Musi merupakan yang terbesar dengan lebar rata-rata 504 meter.

Ketiga sungai besar lainnya, seperti Sungai Komering, Sungai Ogan, dan Sungai Keramasan, juga memiliki peran penting, namun fungsinya perlahan tergeser oleh kebutuhan sosial dan ekonomi masyarakat.

Menurut pria yang akrab disapa Capung ini, pengelolaan sungai di Palembang masih menghadapi banyak tantangan, terutama dalam hal standarisasi kelembagaan dan koordinasi antar instansi.

“Saat ini belum ada standar kelembagaan yang khusus menangani pengelolaan sungai secara terintegrasi. Ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah daerah untuk segera menyiapkan kebijakan yang signifikan dan operasional,” lanjutnya.

ia juga menyoroti landasan hukum yang telah ada, seperti Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai, namun menurutnya implementasi di lapangan masih belum optimal.

Sebagai upaya untuk menyelamatkan sungai-sungai yang ada, Kawali Sumsel mendorong agar dilakukan inventarisasi dan registrasi terhadap potensi sungai serta bangunan yang berada di sekitar sungai.

Chandra menilai hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1991, yang mengatur tentang perencanaan pengelolaan sungai.

“Koordinasi lintas sektor sangat penting untuk menyusun rencana pengelolaan dan pembinaan sungai secara menyeluruh. Kami berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk menerapkan kebijakan yang tepat dan efektif,” ujarnya.

Dalam penutupnya, Candra mengingatkan bahwa sejarah mencatat sungai sebagai tempat berawalnya peradaban manusia.

“Sungai bukan hanya jalur transportasi, tapi juga sumber utama kehidupan dan keberlanjutan ekosistem. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk menjaga agar fungsi sungai tetap terjaga dengan baik untuk generasi mendatang,” tutupnya

Leave a Reply