Kabupaten Bekasi, Trustmedia.id– Terjadinya Pembuangan sampah puluhan ton dari sungai ponombo desa Pantai Harapan Jaya, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi ke laut pada beberapa bulan yang lalu, membuat Ketua Koalisi Kawali Indonesia lestari (Kawali) Puput TD Putra angkat bicara, kepada awak media Kamis (2/11/2022) mengatakan bahwa pembuang sampah kelaut akan mengakibat kerusakan Ekosistem laut.

“Pengolahan sampah yang buruk dan akan berdampak banyak hewan laut yang akhirnya mati karena memakan sampah plastik yang dikira makanan, hewan laut hampir tidak bisa membedakan sampah dan rantai makannya, mana makanan dan mana sampah,” ucap puput.

Selain itu Puput menjelaskan bahwa Tercatat dari banyaknya sampah yang berada di lautan, 50%-70%-nya merupakan sampah plastik. Selain sulit terurai dengan waktu yang cukup lama, sampah jenis plastik ini dapat memicu dampak terhadap perubahan iklim, pencemaran lingkungan, dan mengancam mahluk hidup yang tinggal di laut, sampah-sampah yang di buang ke laut ini sangat mengancam ekosistem laut dan berdampak pada spesiesnya.

“Pemerintah Kabupaten Bekasi perlu jelas dalam konsep pengolahan sampahnya , seperti perlunya ada Aspek Hukum dalam pengaturan kebijakannya, kelembagaan khusus untuk menangani pengolahan sampahnya, penyesuaian pembiayaan program pengolahan sampah, sosial budaya menyesuaikan dan kultur lokalnya dan perlunya teknologi ramah lingkungan dalam penanganan pengolahan sampah di kabupaten Bekasi dan membangun gerakan kolektif antar stakeholder,” tuturnya.

Selain itu Aspek pelanggaran hukumnya, perlu ketegasan dalam penerapan sangsi tegas oleh pemerintah pusat terhadap daerah yang melanggar aturannya, pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

“Pada dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup, Ancaman Pidana Bagi Pelaku Pencemaran Lingkungan, Jika pencemaran sungai oleh perusahaan tersebut mengakibatkan warga meninggal dan menimbulkan kerugian materiil yaitu matinya ikan pada kerambah warga. Maka berdasarkan peristiwa tersebut ada beberapa ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan menurut UU PPLH.” ucapnya.

Jika pelaku tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:

Pasal 60 UU PPLH:

Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 104 UU PPLH:

Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). (RED/30.004/PERWAKILAN/081311663908)

#trustmedia #redaksitrustmedia #perwakilantrustmedia #kontributortrustmedia #setpres #setneg #setkab #KLHK #Kemendagri

Leave a Reply