inijabar.com, Kota Bekasi – Ketua Koalisi Kawali Indonesia Lestari (Kawali) Bekasi Raya, Yopi Oktavianto mengkritis kawasan Hutan Kota di Kota Bekasi yang dialih fungsikan menjadi wisata kuliner.
Menurut Yopi, pihaknya mendapat informasi terkait alih fungsi lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bekasi yang kerap dialih fungsikan pemanfaatannya menjadi lahan yang tidak pada peruntukannya, sehingga ketersediaanya Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota bekasi tidak mencapai target 30%.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Perkejaan Umum Nomor 5 tahun 2008 tentang pedoman penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan . 30 % RTH dengan peruntukan sebesar 20 % RTH publik dan 10 % RTH private. Selain itu fungsi pemanfaatan Hutan Kota banyak yang di alih fungsikan untuk kawasan kuliner hams di evalusi dan di tata ulang kembali sesuai dengan fungsinya,” papar Yopi Oktavianto pada media saat menggelar unjuk rasa di gedung Pemkot Bekasi. Senin (26/10/2020).
Fungsi Ruang Terbuka Hijau, sambung Yopi Oktavianto, yang berada di Kota Bekasi, berdasarkan Peraturan Memeri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan.
“Kami meminta kepada Walikota Bekasi untuk mengevaluasi kinerja Dinas Tata Ruang Kota Bekasi dalam bidang pengendalian Ruang Terbuka Hijau. Kami juga mendesak Walikota Bekasi untuk segera menyediakan Ruang Terbuka Hijau sebesar 30% dari luas Wilayah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang,” tegasnya.
Sementara, Hanan Tarya, Staf Ahli Pemerintah Kota Bekasi menerima langsung massa aksi yang diwakili oleh Yopi Oktavianto, Mabrur, Edvin Gunawan.
“Pak Wali tidak bisa ikut serta dalam menemui teman-teman dari Kawali karena ada kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan, Aspirasi yang dituntut Kawali Bekasi Raya akan ditampung dan dijadikan evaluasi bersama pastinya bersama Walikota Bekasi,” terangnya.(*)