BEKASI – Non-Government Organization (NGO) Koalisi Kawali Indonesia Lestari atau KAWALI, mendesak tumpukan sampah di kawasan Grand Kamala Lagoon (GKL) Bekasi segera dibersihkan.

Sebab sampah dibuang sembarangan seperti ke bantaran sungai, situ/danau, pekarangan kosong, pinggiran jalan, air, taman dan fasilitas umum lain dipastikan akan menimbulkan berbagai persoalan.

“Akibatnya terjadi pencemaran lingkungan, seperti ancaman bau, penyakit, menjamurnya koloni lalat dan belatung. Semua ini akan mengganggu aktivitas ketika musim hujan tiba, misal akan dilanda banjir yang dipenuhi sampah karena saluran air tidak berfungsi karena tersumbat sampah, pada akhirnya mengancam lingkungan dan kehidupannya,” kata Ketua Umum KAWALI, Puput TD Putra, Senin (25/11/2019).

Dikatakan Puput, persoalan sampah kerap menjadi momok mengkhawatirkan. Sehingga, alur prosedural dalam penanganannya harus dilakukan sesuai dengan peraturan.

“Kita menilai, diantara prosedur yang dikeluhkan adalah sampah yang hanya ditumpuk di satu tempat tanpa ada proses yang seharusnya. Hal ini menurut saya tidak sesuai aturan pengelolaan sampah berdasarkan UU No 18/2008 dan UU No. 32 2009,” terang Puput.

Baca Juga: Dinas LH Kota Bekasi Akan Eksekusi Sampah di Grand Kamala Lagoon

Ia meminta agar Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi menegur pihak-pihak yang lalai dalam menangani sampah di lingkungan masyarakat sesuai dengan kaidah peraturan yang ditetapkan.

“KAWALI meminta pihak yang berkompeten tegas untuk menegur pihak pengelola sampah di sana, agar lebih memperhatikan pengelolaan sampah mereka dengan baik tanpa menyalahi regulasi yang berlaku,” ujar dia.

Puput menjelaskan, dalam pengolahan sampah skala besar, diharapakan mempunyai dasar 5 aspek yaitu:

  1. Aspek Kelembagaannya: Apakah sudah ada lembaga yang mengurusi pengolahan sampahnya.
  2. Aspek Ekonomi/Pendanaannya: Pendanaan ini juga penting, karena akan mempengaruhi konsep manajemen pengolahan sampahnya, apa lagi kalau pengolahannya menggunakan konsep teknologi tinggi (sistem termal). Tentu untuk operasional pengelolaannya butuh dana besar.
  3. Aspek Sosial dan Budaya: bagaimana karakteristik wilayah dan budayanya. Ini penting diperhatikan juga dlm rencana pengolahan sampahnya.
  4. Aspek Hukum/Aturan: harus jelas dasar-dasar aturannya (Perda atau Perwali).
  5. Aspek Teknologi: bila pengolahan konvensional sudah tidak mendukung, diperlukan pengolahan sampah dengan pola pemanfaatan teknologi tinggi yang ramah lingkungan.

“Artinya penanganan sampah dari hulu sampai ke hilir harus terintegrasi satu sama lainnya untuk mengurangi sampah secara terpadu dan tersistematis,” tegasnya. (lam)

Leave a Reply