“Tujuan penambangan Pasir Laut untuk pengurukan jalan tol di duga kamuflase saja”
Penambangan Pasir Laut Balong, Jepara.
Masyarakat Balong yang tergabung dalam Persatuan Petani dan Masyarakat Sadar Wisata Desa Balong, Karang Taruna berkomitmen akan terus melakukan penolakan terhadap kegiatan-kegiatan penambangan di wilayah perairan Jepara pada umumnya dan balong pada khususnya.
Hal ini dipertegas dengan telah mengirim surat penolakan pertama (ke 1) pada tanggal 26 Maret 2021 dengan tembusan ke DLH Kab. Jepara, DLH Provinsi, Gubernur, Kementerian.
Pada hari Kamis, 28 April 2021 sosialisasi penambangan pasir laut dari PT Energi Alam Lestari yang diadakan di Ruang serbaguna DLH Kab. Jepara adalah inisiatif dari Camat Kembang, dan direncanakan akan diadakan sosialisi lanjutan pada hari Senin tanggal 3 Mei 2021 di Balai Desa Balong.
Dalam sosialisasi di DLH tersebut dari awal sampai selesai hanya berisi perdebatan antara wakil masyarakat Balong dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, karena penyampaian yang tidak sesuai. Perwakilan warga Balong sebelum acara dimulai hanya meminta data hasil kajian dari DLH yang sebelumnya sudah diminta sebagai dasar pembahasan, tapi ternyata DLH belum menyiapkan data tersebut. Sehingga dari agenda sosialisasi tersebut tidak menghasilkan kesepakatan apapun terkait rencana penambangan pasir laut, kemudian berujung dengan tindakan semua perwakilan warga yang hadir tidak menandatangai absensi kehadiran.
Masyarakat balong menolak kegiatan penambangan di wilayah perairan balong karena menilai dapat memperparah abrasi yg terjadi di pantai balong yang selama ini terjadi, dapat menimbulkan konflik horizontal, menurunkan kualitas lingkungan hidup, merusak ekosistem laut, serta memicu tingginya gelombang air laut dan di kwatirkan akan ada perubahan garis pantai dari dampak ini. Maka dengan stuasi dan kondisi ini, Menanggapi adanya dugaan ketidak terbukaan penyusunan dan pembahasan dokumen amdal rencana pertembangan ini Koalisi Kawali Indonesia Lestari (KAWALI) Jepara mendesak untuk dilakukannya evaluasi terkait AMDAL dan rencana aktivitas pertambangan tersebut.
Begitu juga di sampaikan oleh Menegar Advokasi dan Kampanye Nasional Fatmata Juliansyah , mengatakan seluruh rencana aktivitas proyek tambang pasir laut sebaiknya dievaluasi karena sudah terlihat secara fisik lokasi di Pantai Mah abang dan sekitarnya sudah terjadi Abrasi dan Lonsor, terpikirkan bila lokasi ini di lakukan penambangan Pasir laut (pasir besi di laut), pastinya akan tambah memperburuk kondisi lingkungannya.