Hasil yang didapat dari tim investigasi harus ditindaklanjuti, dan tidak boleh dibiarkan. Kami akan mengawal kasus ini hingga selesai
Eky Dirgantara, – Ketua DPW Kawali Jawa Tengah –

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo Didesak segera memberikan sanksi kepada pemilik kapal tongkang yang merusak terumbu karang di Karimunjawa, Jawa Tengah.

Hal ini diungkapkan Manager Advokasi KAWALI Nasional, fatmata juliansyah dalam keterangan tertulis yang dikutip Senin (14/12/2021).

Dia mengaku menyesalkan permasalahan terumbu karang  yang sering rusak karena kapal Tongkang karena peristiwa tersebut bukan pertama kali terjadi.

“Peristiwa ini jelas merusak tatanan ekosistem dalam laut.Peristiwa tersebut harus dapat perhatian dan tindakan tegas dari pemerintah, terkait penyelesaian masalahnya. Harus ada pihak yang ganti rugi terkait kerugian pada peristiwa ini agar peristiwa itu tidak terulang kembali,” ujar Fatmata.

Sementara dari Ketua DPW KAWALI Jawa Tengah melalui  Eky Dirgantara menyampaikan pendapatnya. Menurutnya, diperlukan tindakan tegas dari pemerintah baik daerah maupun pusat agar kejadian tersebut tidak terulang.

“Tindakan tegas pemerintah sangat diperlukan dalam penanganan penyelesaian masalah ini, sebab Karimunjawa merupakan salah satu keindahan alam Indonesia yang kecantikan alamnya dapat menarik wisatawan lokal ataupun internasional, serta dapat memberikan nilai ekonomi untuk penduduk lokal sekitar,” katanya.

Disamping pulau-pulaunya yang unik, kata Eky, Karimun Jawa memiliki ekosistem bawah lautnya yang luar biasa. Menurutnya, Karimun Jawa menyajikan keindahan alam tersendiri bagi para penyelam.

Eky berkata, perlu didukung juga oleh persyaratan dan aturan yang ketat dalam rangka menjaga ekosistem, dan hal-hal lain yang tidak diinginkan.

“Hasil yang didapat dari tim investigasi harus ditindaklanjuti, dan tidak boleh dibiarkan. Kami akan mengawal kasus ini hingga selesai,” tegasnya.

Tri Hutomo ketua DPD KAWALI Jepara menjelaskan, tuntutan pembayaran kerugian kepada pihak kapal meliputi kerugian berdasarkan perhitungan nilai ekologi, nilai ekonomi atau kerugian masyarakat, serta restorasi atau pemulihan lingkungan atas kerusakan ekosistem terumbu karang yang diakibatkan oleh kelalaian atau kesengajaan kapal tersebut.

Penghitungan itu didasarkan ketentuan Undang-Undang No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU No.32/2014 tentang Kelautan.

“Untuk itu, Pemerintah daerah ataupun Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai pemerintah pusat harus menindaklanjuti dan mengambil tindakan tegas atas kejadian tersebut, agar kejadian serupa juga tidak terjadi berulang-ulang,” pungkasnya.***

Leave a Reply