Ketua Kawali Sumsel, Chandra Anugerah. (ist/rmolsumsel)

Sanksi yang diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (LHP) Provinsi Sumsel terhadap PT Bakti Nugraya Yuda dinilai sebagai bukti abainya Kordinator Inspektur Tambang Sumsel atas tugas dan tanggung jawabnya. 

Hal ini disampaikan oleh Ketua Koalisi Kawal Indonesia Lestari (KAWALI) Sumsel, Chandra Anugerah saat dibincangi Kantor Berita RMOLSumsel, Senin (7/11). Menurut Chandra, tugas dan tanggung jawab pembinaan dan pengawasan perusahaan tambang seharusnya dilakukan secara menyeluruh.

“Jadi, tidak terbatas pada aspek produksi, atau kecelakaan kerja saja. Itupun masih belum maksimal dilakukan. Sementara untuk sanksi lingkungan, cenderung diabaikan, bahkan lepas tangan,” ungkap Chandra.

Bukan hanya PT BNY yang beroperasi di wilayah Ogan Komering Ulu, tetapi sebelum ini kata Chandra sudah banyak perusahaan tambang yang mendapat sanksi lingkungan namun tetap beroperasi tanpa sedikitpun memikirkan masa depan Sumsel.

Inspektur tambang, lanjut Chandra, sudah seharusnya pula untuk berkoordinasi dan menjadikan sanksi dari dinas terkait tersebut sebagai acuan dalam tugas dan tanggung jawabnya, demi menciptakan good mining practise di Sumsel.

“Kinerja Inspektur Tambang Sumsel ini sangat mengecewakan. Kita berulang kali sudah memberikan warning, bahkan sudah pula kami sampaikan ke pusat, namun sepertinya butuh gerakan lebih besar untuk menyadarkan mereka. Dengan begini banyak asumsi muncul, salah satunya kongkalikong antara inspektur dan perusahaan,” ujar Chandra.

Untuk diketahui, saat ini Kordinator Inspektur Tambang Sumsel dipegang oleh Oktarina Anggereyni. Inspektur tambang ini merupakan perpanjangan tangan dari Dirjen Minerba Kementerian ESDM untuk membina dan mengawasi perusahaan tambang di Sumsel.

Sayangnya, dari sekian banyak kejadian perusakan lingkungan maupun kecelakaan yang mengakibatkan korban tewas dalam aktivitas pertambangan Sumsel, nyatanya belum disikapi secara signifikan. “Kami tetap pada prinsip, sudah sepatutnya Inspektur Tambang ini diganti,” kata Chandra.

Sebelumnya diberitakan, Dinas LHP Sumsel memberikan sanksi administratif paksaan pemerintah dengan nomor 0682/KPTS/DLHP/b.IV/2022 tanggal 13 Desember 2021 pada PT Bakti Nugraha Yuda.

PT Bakti Nugraha Yuda (BNY) beroperasi di Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Perusahaan ini memproduksi batubara untuk suplai ke perusahaan mulut tambang PT Bhakti Nugraha Yuda Energy (BNYE) yang mengoperasikan PLTU Baturaja berkapasitas 2×10 Megawatt. Perusahaan memiliki IUP bernomor 06/K/IUP-II/XXVII/2009 yang berlaku mulai 30 November 2009 hingga 13 Maret 2028 dengan luas areal 5.496 hektar.

Leave a Reply