Perizinan merupakan sebuah hal yang bersifat legal mengenai setiap aktivitas baik itu yang bersifat pembangunan maupun aktivitas kegiatan, tanpa izin setiap aktivitas akan bersifat ilegal atau tidak di berikan hak untuk melakukan kegiatan nya ,pemerintah memberikan izin jika aktivitas yang dilakukan memenuhi unsur-unsur yang ketentuan yang berlaku .
Pembangunan Gedung baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jalan Jend. Sudirman kota Palembang dinilai sudah melanggar ketentuan-ketentuan adminitrasi yang berlaku mengenai izin membangun di sebuah kawasan.
“Bahwa merujuk Pasal 2 ayat (1) lampiran I huruf A angka 5 Permen LH No.05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau kegiatan yang wajib memilik analisis mengenai dampak lingkingan hidup, jo. Pasal 5 ayat (1) Lampiran III huruf A angka 5 Peraturan Daerah Kota Palembang No. 1 Tahun 2018 tentang Dokumen Lingkungan Hidup dan Perizinan, maka jika merujuk pada aturan yang berlaku maka Kegiatan dan/atau usaha pembangun Gedung Otoritas Jasa Keungan (OJK) Regional 7 Sumatera Selatan yang dinilai sebagai satu kesatuan kawasan merupakan kegiatan dan/atau usaha yang wajib dilengkapi dengan dokumen Analisi Mengenai Dampak Lingkungan dan persetujuan lingkungan hidup,” ujar Candra, Ketua DPW KAWALI SUMSEL dalam keterangannya yang diterima Redaksi Sabtu 18 Desemeber 2021.
KAWALI SUMSEL, menilai ada usaha Bahwa Pihak OJK sebagai penyelenggara tidak mempunyai Pemahaman dan semangat melindungi kepentingan lingkungan hidup. Berdasarkan kajian yang kami lakukan, ”Pemerintah saat ini malah terlihat berpihak pada konsultan lingkungan dengan mempermudah ketentuan yang sudah di langgar oleh pihak konsultan,“jelasnya.
Terkait izin membangun di sebuah kawasan itu “KAWALI SUMSEL melihat saat ini pemerintah dan konsultan PT OJK berupaya melakukan akrobat hukum untuk melanjutkan proyek pembangunan tersebut. Keterlanjuran pembangunan malah dibuat pembenarannya dengan perbagai macam cara penerbitan peraturan dan ijin yang melanggar tata cara pemerintahan yang baik. Ini berbahaya bagi upaya perlindungan hukum karena ijin lingkungan yang sejatinya alat untuk melindungi lingkungan hanya menjadi syarat administratif saja,” jelasnya.
Ditambahkan Candra Bahwa pasca di lakukan proses groundbraking pada tanggal 5 Agustus status perijinan AMDAL terindikasi kuat tidak ada, dan baru pada bulan september 2021 proses STUDY AMDAL baru di lakukan merujuk dari pengumuman yang dikeluarkan oleh pihak KSO dan OJK di media masa dan pagar proyek. “Bahwa tindakan Otoritas Jasa Keungan (OJK) Regional 7 Sumatera Selatan dan KSO PT ADHI KARYA dan PT HUTAMA KARYA persero sebagaimana dimaksud, diduga merupakan suatu itikad buruk sekaligus perbuatan melawan hukum serta masuk kualifikasi pelanggaran administrative dan pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dan diancam Pasal 82A, Pasal 82C dan Pasal 109,”paparanya.
Beberapa kelompok pemerhati lingkungan telah melayangkan surat resmi ke DLHK Kota palembang sehubungan dengan aktivitas pembangunan gedung OJK yang ter indikasi terdapat pelanggaran pidana lingkungan hidup berkaitan dengan prasyarat AMDAL bagi bangunan gedung kantor OJK, dimana kami telah melayangkan surat pertama pada tanggal 10 Agustus dengan NO 01/Lap-KGPL/VIII/2021,surat kedua kami pada tanggal 29 September 2021 dengan no 03/Lap-KGPL/IX/2021, yang intinya mempertanyakan dan mendesak DLH untuk dapat menjalankan fungsinya sebagai garda terdepan untuk terciptanya Tata kelola lingkungan hidup yang baik di kota palembang berkaitan dengan pembangunan gedung OJK di jalan Jend Sudirman.
Pihak DLHK kota Palembang telah menyurati pihak OJK pada tanggal 05 Agustus 2021 no surat:660/1254.b/DLHK/2021,perihal penyampaikan informasi, dan surat kedua tanggal 23 September 2021 no surat: 862.I/1519/DLHK/2021 perihal :Teguran,artinya aktivitas pembangunan gedung OJK reg 7, yang di lakukan oleh KSO PT ADHI KARYA dan PT HUTAMA KARYA persero, diduga jelas jelas telah menabrak aturan baik Undang undang dan/ peraturan daerah kota Palembang walaupun telah diperingatan sebelumnya.
Dengan ini KAWALI SUMSEL menyatakan: Bahwa Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud tidak dilakukan secara transparan dan partisipatif. Proses penerbitan Izin Lingkungan tidak melibatkan partisipasi warga,maupun organisasi lingkungan hidup sebagaimana dimandatkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan.
Bahwa Hal ini akan mengulangi kesalahan hukum yang sama terhadap perencanaan pembangunan lingkungan hidup, melanggengkan kondisi krisis dan menaruh lingkungan di bawah ancaman bencana.
Bahwa dengan tidak dilakukannya mekanisme partisipasi publik sesuai dengan peraturan yang berlaku, masyarakat terdampak maupun organisasi lingkungan hidup juga kehilangan kesempatan untuk memberikan masukan susbtantif terhadap dokumen lingkungan hidup. Hal ini juga merupakan salah satu permasalahan dalam penerbitan Izin Lingkungan yang lama, yang diulangi lagi dalam penerbitan izin dan dengan demikian dapat diuji kembali;
“Hentikan Sementara Pembangunan Gedung OJK Sumsel. Periksa Konsultan Lingkungan Project Gedung OJK. Periksa Kepala Dinas PUPR Kota Palembang,” tegas Candra. (Edg)