Oleh: Puput TD PutraIndonesia telah menetapkan Nationally Determined Contributions (NDC) dengan target penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di tahun 2030 sebesar 29% dari Business as Usual (BAU) dengan sumberdaya sendiri. Target ini dapat ditingkatkan menjadi 41% apabila ada dukungan dan kerjasama dari pihak internasional. Energi menjadi salah satu sektor pengemisi terbesar dalam skenario BAU yang tercantum di dalam NDC. Sektor energi diperkirakan akan menghasilkan emisi sebesar 1,6 miliar tCO2e. Untuk mencapai target penurunan emisi sebesar 29%, sektor energi diharapkan dapat menurunkan emisi GRK sebesar 314 juta tCO2e pada tahun 2030. Itu sebabnya, energi terbarukan memegang peran penting dalam pencapaian target ini.Kerangka regulasi dan kebijakan terkait kontribusi energi terbarukan terhadap pemenuhan NDC perlu mendapat perhatian para pengambil kebijakan. Misalnya pengaturan tentang optimalisasi pengembangan dan pemanfaatan energi terbarukan, hak dan kewajiban para pemangku kepentingan terkait, peran lintas kementerian dan lembaga kunci, pelibatan swasta dalam kontribusi dalam pegembangan energi terbarukan terhadap NDC, mekanisme kelembagaan yang diperlukan, dan keterkaitan pengaturan kontribusi energi terbarukan terhadap pemenuhan NDC dengan kerangka pengaturan dan kebijakan lain di Indonesia.Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2014 mengenai Kebijakan Energi Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 22 tahun 2017 mengenai Rencana Umum Energi Nasional. Dimana menetapkan bahwa Indonesia akan mencapai bauran energi terbarukan sebesar 23%, dan efisiensi energi sebesar 17% dari energi final di tahun 2025. Dilihat dari potensi energi terbarukan, Indonesia sebenarnya memiliki potensi sebesar 417,8 GW, namun baru dimanfaatkan sebesar 10 GW hingga kini dinataranya berasal dari gelombang laut, panas bumi, bio energi, angin, air, dan matahari. Pengembangan energi terbarukan selain dalam rangka memenuhi kebutuhan energi dalam negeri namun juga berkontribusi pada pencapaian target penurunan emisi Indonesia. Energi terbarukan merupakan modal pembangunan dalam mendorong sistem ekonomi hijau, berkelanjutan, dan rendah karbon. Dimana posisi anda : Tolak atau dukung ET ?
- Melanggar Hukum Lingkungan UU 32/2009, Kenapa Kementrian ESDM Berikan Izin Kembali PT Sorik Merapi Geothermal Power
- KAWALI JAWA BARAT Hijaukan TPA Burangkeng Dengan 1001 Pohon