Jepara, suaragardanasional.com | DPD Kawali Jepara memberikan tanggapan terhadap penimbunan faba dari Pltu Tanjung Jati di sepanjang jalan Sarpin desa Tubanan RT 05 RW 02 kecamatan Mlonggo kabupaten Jepara dan penimbunan atau pengurukan faba di tambak milik DK desa Blebak kecamatan Mlonggo kabupaten Jepara.
Bahwa penimbunan Faba pada ke dua lokasi tersebut oleh Pltu Tanjung Jati dengan mengatas namakan karena permintaan masyrakat adalah melanggar hukum.
penimbunan yang dilakukan oleh PLTU sudah dapat dikatagorikan sebagai usaha dumping, sebagaimana definisi dumping dalam pasal 60 undang2 no 32 thn 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, bahwa setiap orang dilarang melakukan dumping limbahdan/atau bahan ke Media lingkungan hidup tanpa izin.
Selama ini yang dilakukan PLTU Tanjung Jati bukan hanya lagi sebatas pengurukan jalan maupun penimbunan tambak, melainkan Pltu tanjung jati telah melakukan dumping limbahnya yg berupa Faba karena Pltu Tanjung Jati mengalami kesulitan dalam penyimpanan dan pemusnahan limbah Fabanya.
Untuk itu Pltu Tanjung Jati telah melanggar hukum. perlu kawali ingatkan bahwa ada perbedaan antara pengurukan dan dumping, pengurukan dpt digunakan sampah atau bahan sejenis yg tidak membahayakan terhadap lingkungan, sedang dumping adalah penimbunan atau pengurukan dengan menggunakan bahan urug limbah. jadi yang dilakukan olh Pltu Tanjung Jati adalah pengurukan dengan menggunakan limbah ini berarti bukan pengurukan melainkan kegiatan dumping. untuk melakukan dumping harus ada izin, sedang sampai sekarang Pltu Tanjung Jati tidak memiliki izin untuk melakukan.pengurukan yang identik dumping itu.
juga perlu Kawali sampaikan bahwa Perbedaan antara dampak langsung dan korban langsung akibat dumping Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) bagi manusia adalah sebagai berikut:
1. Dampak Langsung FABA:
– Dampak langsung mengacu pada efek atau konsekuensi yang langsung terjadi akibat paparan FABA. Ini adalah hasil atau reaksi yang muncul setelah manusia terpapar FABA, baik di udara, air, atau tanah.
– Dampak langsung bisa berupa gangguan kesehatan seperti iritasi mata, hidung, dan tenggorokan; masalah pernapasan (seperti asma atau bronkitis); serta iritasi kulit yang muncul setelah bersentuhan dengan partikel FABA.
– Selain kesehatan, dampak langsung juga bisa mencakup penurunan kualitas lingkungan di sekitar area pembuangan atau pengolahan FABA, *seperti polusi udara dan kontaminasi air tanah permukaan maupun air tanah dalam
2. Korban Langsung FABA:
– Korban langsung adalah orang-orang per orang yang mengalami dampak fisik atau kesehatan secara langsung dari paparan FABA. Ini adalah individu yang terkena paparan tersebut dalam intensitas atau frekuensi yang cukup tinggi sehingga menyebabkan mereka merasakan efek negatif langsung.
– Korban langsung bisa meliputi pekerja di fasilitas yang menangani FABA, masyarakat yang tinggal dekat dengan lokasi pembuangan atau pembakaran, dan siapa saja yang terpapar partikel FABA secara signifikan.
– Korban langsung biasanya menunjukkan gejala-gejala kesehatan yang diakibatkan oleh paparan FABA dan mungkin memerlukan perawatan medis.
Intinya, dampak langsung adalah efek atau akibat yang muncul dari paparan FABA, sementara korban langsung adalah orang-orang yang terdampak secara fisik atau kesehatan langsung akibat paparan tersebut.
Dengan makin luasnya lokasi yg dilakukan dumping oleh Pltu Tanjung Jati, maka bahaya kesehatan utamanya akan segera muncul, untuk itu Kawali.meminta kepada pihak yang berwewenang agar segera menghentikan kegiatan tersebut, dan meminta PLTU Tanjung Jati agar memenuhi ketentuan.per undang – undangan yang berlaku.
Demikian pers release ini disampaikan oleh Kawali sebagai rasa tanggung jawab untuk melindungi masyarakat dan lingkungan hidup seperti yang diatur dalam AD dan ART Kawali.