JEPARA – MatajelataNews.Com – Di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dengan slogan Polri Presisi yang merupakan akronim dari prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan.Yang artinya menyertai pendekatan pemolisian prediktif ditekankan agar setiap anggota Polri mampu melaksanakan tugasnya secara cepat dan tepat, responsif, humanis, transparan, bertanggung jawab, serta berkeadilan. Sehingga konsep Presisi tidak hanya sekadar menjadi jargon namun juga benar-benar diterapkan dalam bertugas.
Sebagai tindak lanjut laporan kepada Kapolri, maka Bareskrim Mabes Polri memberikan mandat kepada Ditreskrimsus Polda Jateng untuk meminta keterangan DPD Kawali Jepara. Ketua DPD Kawali Tri Hutomo didampingi sejumah warga Karimunjawa tiba di Ditreskrimsus Polda Jateng Pukul 9.30 Wib dan langsung dilakukan BAP sampai pukul 14.15 Wib, Jumat (9/12-2022).
Dalam keterangan yang kami sampaikan bersama perwakilan petani rumput laut, perwakilan nelayan dan perwakilan pelaku wisata diantaranya adalah perihal pengaduan atas kerusakan lingkungan yang mengancam kelestarian alam Karimunjawa sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional, dengan adanya kegiatan operasional usaha tambak udang intensif dan pembukaan lahan tambak udang secara masif di wilayah Karimunjawa Jepara Jawa Tengah mengancam hutan magrove di kepulauan Karimunjawa, sehingga dampak-dampaknya masyarakat yang menerima.
Setelah kita melakukan audensi 2 kali, di DPRD Jepara dan Pemkab Jepara dengan mengundang semua instansi terkait, menyimpulkan bahwa sesuai fakta di lapangan mendapatkan bahwa kegiatan tambak udang beroprasi tanpa adanya perijinan dasar diantaranya Persetujuan Lingkungan yang merupakan jantungnya sistem perizinan di Indonesia, secara legal sesuai UU Cipta kerja Perizinan Berusaha untuk usaha dan /atau kegiatan tidak dapat diterbitkan tanpa adanya Persetujuan Lingkungan, karena komitmen menjaga kelestarian lingkungan tetap menjadi kewajiban bagi para pelaku usaha.
Semua pipa inlet (pengambilan air laut) tambak barada di dalam kawasan Taman Nasional Karimunjawa semua kegiatan budidaya tambak belum melakukan pengelolaan air limbah tambak sesuai dengan baku mutu air limbah dengan membuat IPAL sehingga air limbah dari kegiatan tambak udang menimbulkan bau, berubah warna dan keruh. Semua pembuangan air limbah dari kegiatan tambak udang berpotensi menimbulkan dampak pemcemaran terhadap perairan Taman Nasional Karimunjawa. “Terang Tri Hutomo”.
Kemudian tidak diitemukan Izin Usaha Perikanan, seperti kita ketahui bahwa Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan Ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
Namun pelaku budidaya tambak udang belum memenuhi persyaratan legalitas perijinan dasar maupun operasionalnya, karena secara masif terus beroprasi dan membuka lahan-lahan baru.
Pelaku usaha budidaya ikan dalam menjalankan usahanya memerlukan izin usaha sebagai bentuk legalitasnya. Izin usaha pembudidaya ikan berupa Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) di bidang pembudidaya ikan.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan (UU Perikanan) kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
Para pelapor berharap dilakukan penindakan penutupan dan pemberian sanksi sesuai peraturan undang-undang yang berlaku sebagai wujud keprofesionalan Polri dalam tindakan penegakan undang-undang atas dugaan adanya tindakan melawan hukum atas kerusakan lingkungan yang tidak sejalan dengan aturan atau norma-norma yang telah diundangkan.
Kami sangat berharap agar pengaduan ini dapat segera ditindaklanjuti dengan keterlibatan dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam penanganan tindakan melawan hukum atas kerusakan lingkungan tersebut demi adanya perubahan yang lebih baik.
Tujuannya menurut Tri untuk menjaga Karimunjawa sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional yang sejalan dengan Pengelolaan Lingkungan Hidup sesuai dengan aturan perundang- undangan penegakan hukum, sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat Jepara. “Tegas Ketua Kawali Jepara”. (Bam’s)