JEPARA – MatajelataNews.Com – Koalisi Kawali Indonesia Lestari (KAWALI) Jepara menyatakan usaha tambak udang di Karimunjawa jangan dilakukan bila mengabaikan peraturan pemerintah, yang dampaknya bisa merusak lingkungan dan merugikan KASPN Karimunjawa.
Karimunjawa sesuai PP No.50 Tahun 2011 ditetapkan sebagai Kawasan Strategi Pariwisata Nasional, hal itu dikuatkan dengan Perda Prov. Jawa Tengah No.10 Tahun 2012 yang disitu dijelasakan akan Karimunjawa ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi (KSPP) yang tentunya dari Sudut Kepentingan Fungsi dan Daya Dukung Lingkungan Hidup ditetapkan sebagai kawasan lindung.
Tim penanganan dari Kawali Jepara yang terdiri dari Bid. Observasi Data Lapangan, Bid. Pengolahan Data dan Bid. Advokasi mencatat dari 128 petak tambak dari 18 orang pemilik yang ada di Karimunjawa, hanya 3 petak yang tercatat sebagai tambak tradisional.
Itu artinya dari luas total hampir 32 Ha yang telah beroprasi, hanya 0,5 Ha yang tercatat sebagai tambak tradisional. Tentunya ini sudah tidak sesuai RTRW Kab Jepara, sehingga bisa dipastikan tambak di Karimunjawa tidak memiliki ijin lokasi tata ruang, padahal ijin lokasi pemanfaatan ruang adalah perijinan dasar, sehingga bisa dipastikan perijinan tambak tidak bisa diterbitkan karena tidak ada kesesuaian perijinan dasar.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sampai saat ini belum memberikan rekom untuk usaha tambak udang. Jika pemerintah memberikan target untuk menaikkan 250% ekspor udang pada 2024 perlu ditimbang dampaknya pada sosial dan ekologis.
Karena sektor ini dari beberapa catatan dan kasus banyak terjadi menimbulkan kerusakan lingkungan yang diakibatkan adanya usaha tambak, lalu ditinggalkan setelah tidak produktif. Pengembangan udang jangan hanya jadi komoditas ekspor tapi masyarakat juga perlu konsumsi udang yang sehat dan tidak merusak lingkungan.
Lebih lanjut Kawali Jepara melalui Ketuanya menjelaskan, “ Berdasarkan Undang-Undang lingkungan dan permasalahan yang terjadi di Karimunjawa tersebut harusnya semua instansi dan stakeholder yang berkaitan mampu menjaga lingkungan dan status kepulauan Karimunjawa sesuai Undang-Undang No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sehingga Kawali Jepara mempertanyakan komitmen, peran dan fungsi pemerintah yang dinilai menutup mata dan tidak tegas dalam mengambil tindakan sanksi, untuk memberikan kepastian hukum status Karimunjawa, sehingga tidak menimbulkan masalah lingkungan dan sosial yang berkepanjangan, akhirnya berdampak pada kerusakan lingkungan terus berulang-ulang, “jelas Tri Hutomo”.
Akan hal itu, Kawali Jepara meminta perhatian semua pihak supaya bisa tegas dan serius dalam penegakan semua kegiatan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, jangan sampai terjadi pembiaran yang tentunya akan merugikan masyarakat dan alam Karimunjawa, permasalahan tambak udang harus segera mendapatkan kejelasan solusi, tindakan, maupun status pulau Karimunjawa sebagai destinasi unggulan pariwisata nasional. Penambahan lahan untuk tambak udang di sejumlah tempat justru berpeluang besar dapat merusak lingkungan, jalan dan keindahan Karimunjawa, yang selama ini keindahan alam dan taman bawah laut menjadi unggulan dalam pengembangan usaha pariwisata yang harus dilindungi, sehingga tentu dapat berdampak pada sektor pariwisata.
Rekomendasi dari Kawali Jepara adalah pemerintah mengatur dan memastikan bisnis akuakultur sejalan keberlanjutan lingkungan, dengan menegakkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah yang telah dipersiapkan. KKP juga harus menjalankan UU No.7/2016 tentang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, mengkaji definisi pembudidaya ikan kecil, membuat sertifikasi nasional, dan regulasi perlindungan ekosistem peisisr akibat budidaya dengan mitigasi krisis iklim.
Dampak lingkungan, dan temuan lain harus bisa dijawab dengan komitmen KKP menjadikan ekologi sebagai panglima dibanding ekonomi.